
Foto: KPK
Penulis: Fityan
TVRINews, Jakarta
Ade Kuswara Kunang resmi ditahan KPK terkait dugaan ijon proyek ratusan juta rupiah .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan status hukum ini dilakukan menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada pekan ini.
Pantauan di lokasi menunjukkan Ade Kuswara keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Permohonan Maaf kepada Publik
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Ade sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Meski tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkara yang menjeratnya, ia menyampaikan penyesalan kepada konstituennya.
"Saya mohon maaf untuk warga Bekasi," ujar Ade singkat sembari terus berjalan menuju kendaraan petugas, Sabtu 20 Desember 2025
Kronologi Penindakan dan Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK pada 18 Desember 2025 yang menjaring sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya mengerucutkan status hukum terhadap sejumlah pihak utama.
Wakil Ketua KPK dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap proyek di daerah tersebut.
Selain Bupati Bekasi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama:
- HM Kunang (HMK) : Ayah dari Bupati Bekasi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Ia diduga berperan bersama Bupati sebagai penerima suap.
- Sarjani (SRJ) : Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk mengamankan proyek tertentu di Kabupaten Bekasi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ijon proyek ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Kabupaten Bekasi yang harus berurusan dengan hukum terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Ade Kuswara belum memberikan keterangan resmi terkait pembelaan hukum kliennya.
Editor: Redaktur TVRINews
