
Kasus Korupsi Taspen Rp1 T, KPK Serahkan Berkas dan Dua Tersangka ke JPU
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 7 Mei 2025. Bersamaan dengan pelimpahan berkas, dua tersangka turut diserahkan bersama barang bukti.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dan pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan.
“Berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Kemudian, KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Budi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu penyidikan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghitung kerugian negara.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen ke produk Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Penempatan dana itu diduga tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan sejumlah pihak.
“Awalnya memang sempat kita sampaikan kerugian sekitar Rp200 miliar. Setelah audit selesai, finalnya mencapai Rp1 triliun,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu, 8 Januari 2025.
KPK telah menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut dan akan memantau jalannya persidangan guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus ini.
Editor: Redaktur TVRINews
