
Foto: Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (tengah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau yang sering disapa (JK) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar terkait tudingan sebagai pihak yang mendanai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026 hari ini.
Pada kesempatan tersebut, JK mengaku proses pelaporan berjalan cukup panjang.
“Ya seperti juga anda ketahui saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya,” kata JK.
Selain itu, ia menuturkan jika Rismon Sianipar sebagai pihak yang dilaporkan. Hal ini karena, tudingan yang dilontarkan telah merugikan dirinya secara pribadi.
“Laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” tegas JK.
Tak hanya itu, ia juga menilai jika tuduhan tersebut tidak masuk akal dan tidak pantas. Dengan tegas ia mengatakan, selama menjabat sebagai wakil presiden, dirinya bekerja bersama Jokowi, sehingga tudingan tersebut dinilai tidak etis.
“Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 Miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ucap JK.
Terkait kemungkinan komunikasi dengan Jokowi sebelum pelaporan, JK menegaskan bahwa hal tersebut tidak dilakukan karena ia menganggap persoalan ini bersifat pribadi.
“Tidak, ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka saya katakan tidak suka atau tidak benar. Masa saya bayar orang untuk, enggak lah,” pungkas JK.
Editor: Redaksi TVRINews
