
Pelapor Cabut Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri: Tak Masuk Restoratif Justice
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri telah membenarkan adanya pencabutan laporan terkait kasus penistaan agama, dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Kendati demikian, pihak kepolisian menyebut hanya ada dua laporan yang telah dicabut oleh pihak pelapor bukan tiga laporan yang diklaim pihak pengacara Panji Gumilang.
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.
Walaupun dua laporan telah dicabut, Ramadhan menyebut, dalam kasus tersebut bukan merupakan delik aduan. Sehingga, tidak masuk kedalam kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ucapnya.
Lebih jauh, Ramadhan menuturkan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus bergulir dan akan segera diseret ke meja hijau.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang sebut, terdapat tiga pelapor Panji Gumilang yang mencabut laporan penistaan agama, terhadap kliennya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG), Hendra Effendi.
“Pihak pelapor yakni Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani telah mengadakan perdamaian dan mencabut laporan mengenai perkara tentang penodaan agama klien kami,” katanya di Lobby Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
“Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” terusnya
Hendra mengatakan, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.
“Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia ya. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua,” imbuhnya
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Hendra berharap segala persoalan, yang ada dengan klien kami dapat diselesaikan dengan baik-baik.
Editor: Redaktur TVRINews