
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang timbul akibat pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Polemik ini muncul setelah Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun kini pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa yang bersangkutan telah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai bahwa besarnya respons dan kritik dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian yang tinggi terhadap proses penegakan hukum. Hal ini khususnya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang juga menjerat Isfah Abidal Aziz.
“Kesempatan ini selain menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami, juga kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 26 Maret 2026.
Menurut Asep, dinamika yang terjadi selama proses praperadilan hingga penahanan menjadi tekanan positif bagi KPK untuk bekerja lebih cepat dan transparan. Dukungan juga mengalir dari berbagai organisasi keagamaan besar yang mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.
KPK menganggap berbagai masukan dari masyarakat sebagai energi tambahan untuk menuntaskan perkara korupsi ini secara akuntabel.
"Saya yakin apa informasi maupun dukungan ataupun saran yang diberikan oleh masyarakat kepada kami, jadi saran-saran tersebut, masukan, itu adalah bentuk dukungan yang selama ini mungkin belum tersampaikan oleh masyarakat," jelas Asep.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan memenuhi rasa keadilan publik.
Editor: Redaktur TVRINews
