Hendra Kurniawan Sebut Nama Irfan Widyanto Tidak Ada di Surat Perintah Penyelidikan kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan Sebut Nama Irfan Widyanto Tidak Ada di Surat Perintah Penyelidikan kasus Brigadir J
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan menyebut bahwa tidak tertera nama Irfan Widyanto dalam surat perintah penyelidikan dan pengamanan CCTV kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Tantangan Pembangunan, Sri Mulyani Minta Seluruh Dunia Perangi Perubahan Iklim
Hal tersebut diungkapkan Hendra saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Hendra Kurniawan mengenai surat perintah untuk mengamankan CCTV saat menyuruh Irfan Widyanto.
"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?," tanya Jaksa.
"Untuk mengamankan CCTV tidak ada surat. Karena surat perintah itu bersifat menyeluruh, dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi dengan instansi terkait itu artinya umum," jawab Hendra.
"Baik, apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?," tanya Jaksa kembali.
"Di lampirannya ada nama namanya pak," ucap Hendra
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu?," lanjut Jaksa.
"Nama Irfan tidak ada," jelas Hendra.
Sebelumnya, Irfan Widyanto mengungkapkan jika dirinya tidak mendapatkan surat perintah saat mengambil CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap dua terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/12).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya sebelum diperintah mengambil CCTV apakah Irfan mengetahui ada kejadian penembakan di Komplek Polri Duren Tiga.
“Sebelum (CCTV) diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak menembak atau penembakan di rumah 46 (Komplek Polri Duren Tiga)?,” tanya Jaksa.
“Saya tahu dari mendengar karena tanggal 8 Juli 2022 saya datang,” jawab Irfan.
“Maksud saya di rumah 46 kan ada penembakan, sebelum diambil (CCTV) sudah tahu?,” lanjut Jaksa.
“Sudah tahu (penembakan),” kata Irfan.
Kemudian saat jaksa menanyakan apakah Irfan diperintah mengambil CCTV akibat adanya insiden penembakan. Irfan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui diperintah mengambil CCTV untuk tujuan apa.
“Saya tidak tahu, yang jelas setahu saya karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian tembak menembak antar anggota polisi dan itu keesokan harinya. Saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” jelas Irfan.
“Kepentingan hukum, kalau dibareskrim untuk menemukan alat bukti?,” ucap Jaksa.
“Saya tidak tahu, karena yang meminta paminal. apakah untuk kebutuhan prosedur paminal atau reserse,” kata Irfan.
Selanjutnya jaksa menanyakan apakah saat diperintahkan mengambil CCTV ada surat perintah dari Bareskrim.
Baca Juga: DPR RI Ingatkan Pemerintah Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Libur Nataru 2023
“Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari bareskrim?,” tanya Jaksa.
“Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah kanit saya langsung,” jawab Irfan.
“Kemudian saya tanya ada surat perintah tertulis dari bareskrim?,” tegas Jaksa.
“Tidak tahu,” ucap Irfan.
Kemudian jaksa kembali menegaskan apakah Irfan memegang surat perintah dari Bareskrim saat hendak mengganti CCTV.
“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?,” tanya Jaksa.
“Tidak ada,” jawab Irfan.
Editor: Redaktur TVRINews
