
Petugas DPJK OJK dan barang bukti di Tower SCBD Jakarta 4/3/2026
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews- Jakarta
Penyidik mendalami dugaan manipulasi informasi dan transaksi semu yang memicu lonjakan harga saham hingga ribuan persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah hukum tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang terletak di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.
Ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terhadap dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang melibatkan manipulasi informasi serta transaksi semu.
Dalam mempertegas komitmen regulator dalam menjaga transparansi dan kepercayaan investor di tengah upaya pembersihan praktik ilegal di industri keuangan nasional.
Dugaan Manipulasi Laporan IPO
Penyidikan ini berfokus pada pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Fokus utama tim penyidik adalah dugaan penyembunyian fakta material terkait pihak afiliasi yang menerima penjatahan pasti (fixed allotment) dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Selain itu, PT MASI diduga menyampaikan laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan. OJK mengindikasikan bahwa praktik ini melibatkan koordinasi dengan pihak sekuritas untuk mengelabui publik.
Skema Transaksi Semu dan 'Nominee'
Dalam perkembangan kasus ini, OJK menemukan pola transaksi yang mencurigakan antara pihak-pihak terafiliasi. Skema ini melibatkan jaringan yang luas, terdiri dari:
• 7 entitas korporasi
• 58 entitas perorangan (nominee)
• 6 operator yang bekerja di bawah instruksi tersangka utama.
Rangkaian transaksi tersebut diduga dirancang secara sistematis untuk menciptakan permintaan palsu, yang pada akhirnya memicu lonjakan harga saham PT BEBS di pasar reguler hingga mencapai angka fantastis, yakni sekitar 7.150 persen.
Berdasarkan keterangan resmi otoritas, dugaan pelanggaran ini terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2022.
Tiga subjek utama yang masuk dalam radar penyidikan adalah ASS selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta PT MASI sebagai entitas korporasi.
Modus operandi yang dijalankan meliputi kombinasi dari insider trading, manipulasi proses IPO, serta eksekusi transaksi semu untuk menggerakkan harga pasar secara tidak wajar.
Penegakan Hukum Berkelanjutan
Hingga saat ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari internal perbankan, pihak PT MASI, PT BEBS, hingga pemilik nama (nominee) yang tercatat dalam transaksi.
"Penegakan hukum dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat," tulis pernyataan resmi OJK.
Dalam menjalankan proses hukum ini, OJK mengonfirmasi bahwa pihaknya terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
