Penulis: Feri Setiawan
TVRINews, Lubukklinggau
Tersangka Tatang Suhendra menangis dan menyesali atas perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban Rika Sartika di rumah kontrakan korban di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Korban diakui tersangka merupakan kekasihnya yang sudah dia pacari sejak dua tahun terakhir. Atas perbuatannya tersebut, tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya menyesal. Buat anak dan orang tua korban dan keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal," kata tersangka menangis saat diwawancarai wartawan.
Tersangka mengatakan, dirinya nekat membunuh korban lantaran diminta untuk menceraikan istri sahnya yang ada di Muara Kelingi. Dan korban meminta agar dirinya dinikahi. Namun tersangka menjawab tidak ingin menceraikan istrinya tersebut. Hingga keduanya terlibat cekcok didalam rumah kontrakan yang berujung dengan pembunuhan.
"Saya sudah dua kali menikah, sekarang sudah punya satu orang anak," jelas tersangka.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
Ia mengaku, terungkapnya kasus pembunuhan disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berawal pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Pihaknya saat itu menerima informasi adanya temuan sesosok mayat perempuan di dalam rumah kontrakan di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Kami mendapatkan info ada penemuan mayat, kemudian korban dibawa ke rumah sakit. Dimana awalnya diduga bunuh diri, akan tetapi dari hasil pemeriksaan kesehatan dari luar, ada tanda-tanda kematian yang tidak wajar seperti luka jeratan di leher kemudian ada beberapa luka di badannya," jelas Kasatreskrim.
Kemudian pihaknya mengembangkan dan menyelidiki kejadian tersebut. Hasil pengembangan dan penyelidikan, didapat informasi dari saksi-saksi diseputaran lokasi. Sehingga dari informasi tersebut anggota langsung bergerak.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas saat sedang tidur. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa ATM milik korban, handphone korban dan cincin emas korban.
"Jadi motifnya ribut antar kekasih, kemudian untuk menguasai barang dari kekasihnya tersebut. Pelaku membunuh korban dengan menjerat leher pakai kain kemudian digantung di teralis seakan-akan korban gantung diri," pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma, Jaksa Periksa Enam Saksi dan Amankan Rp 75 Juta
Editor: Redaktur TVRINews
