
Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma, Jaksa Periksa Enam Saksi dan Amankan Rp 75 Juta
Penulis: Deni putra
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu, resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma ke tahap penyidikan.
Kasus ini diduga terkait pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan Kemenag Seluma. Dalam proses penyidikan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma telah mengamankan uang tunai senilai Rp 75 juta sebagai barang bukti.
Selain itu, enam orang pegawai Kemenag Seluma telah diperiksa sebagai saksi.
“Hingga siang ini, Jumat (11/4/2025), ada enam pegawai Kemenag Seluma yang kami periksa sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, saat dikonfirmasi tvrinews.com pada Jumat 11 April 2025.
Gufroni menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan pungutan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag dalam pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Barang bukti berupa uang sudah kami amankan, jumlahnya Rp 75 juta,” kata Gufroni.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pungutan itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada para peserta PPG. Besaran pungutan yang diminta bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.
“Informasi yang kami terima, nominal yang diminta bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” jelasnya.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut praktik pungli tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Redaktur TVRINews
