
Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy (Dok. TVRINews.com/Christhoper Natanael Raja)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya akan menerima kunjungan dari Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Menurut Ronny, izin kunjungan telah didaftarkan melalui sistem e-berpadu dan sudah disetujui oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 April 2025.
“Dalam persidangan ini disampaikan bahwa yang diberikan izin adalah, pertama, Romo Kardinal Ignatius Suharyo. Kedua, Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami. Ketiga, Eddy Kristiyanto yang juga kakak kandung. Jadi, tiga orang tersebut mendapat izin melalui e-berpadu untuk melakukan kunjungan pada 14 April 2025,” ujar Ronny kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon seluler milik Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. Keputusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada Jumat, 11 April 2025.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemanggilan saksi hingga pembacaan vonis akhir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Kasus Hasto Bermuatan Politik: Ada Massa Aksi Diduga Dimobilisasi
Editor: Redaktur TVRINews
