
Bareskrim Polri–Kejagung Selidiki Kasus Gelondongan Kayu di Sumut
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana yang menjadi penyebab bencana di wilayah Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pidana lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh sebuah korporasi, yang belakangan diketahui merupakan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Menurut Sugeng, penyidikan tidak hanya menyoroti pelanggaran lingkungan semata, tetapi juga menelusuri keterkaitan antara perbuatan korporasi dengan terjadinya bencana di wilayah tersebut.
“Perbuatan ini tidak sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi patut diduga memiliki hubungan sebab akibat dengan terjadinya bencana. Itu yang menjadi fokus pendalaman kami,” ujar Sugeng saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan dengan melibatkan jaksa penuntut umum sejak tahap awal, sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi sejak awal proses penyidikan. KUHAP yang baru mengamanatkan penyidik untuk menggandeng penuntut umum sejak tahap awal penyidikan,” jelasnya.
Selain proses pidana, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga berencana menuntut pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban korporasi, termasuk menghitung besaran kerugian lingkungan. Sesuai Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang menyebabkan kerusakan wajib melakukan pemulihan lingkungan,” tegas Sugeng.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh unsur pidana, dampak lingkungan, serta memastikan adanya akuntabilitas korporasi atas kerusakan dan bencana yang terjadi.
Editor: Redaksi TVRINews
