
Polri Selidiki Unsur Pidana Kayu Gelondongan di Sumut
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan atas temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan DAS Angoli, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus menelusuri pertanggungjawaban baik perorangan maupun korporasi,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti. Penyidik Polri bekerja bersama jaksa peneliti dan Kejaksaan Agung, sehingga penetapan tersangka belum dapat dilakukan.
“Penyidikan berarti telah ditemukan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti. Dalam proses ini, kami masih menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Penentuan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain, khususnya korporasi yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan di wilayah hulu sungai.
“Terkait korporasi, saat ini masih kami dalami satu korporasi. Mengingat panjang wilayah hulu mencapai sekitar 120 kilometer, kami berupaya memaksimalkan penelusuran untuk mengetahui aktivitas dan pihak-pihak yang terlibat di sepanjang aliran tersebut,” pungkas Irhamni.
Editor: Redaksi TVRINews
