
Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy (Dok. TVRINews.com/Christhoper Natanael Raja)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya sarat muatan politik. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Ronny mengklaim, aksi demonstrasi yang berlangsung di depan gedung pengadilan pada hari yang sama merupakan bentuk rekayasa opini publik untuk menekan proses hukum terhadap Hasto.
“Hari ini ada demo di depan pengadilan yang menuntut agar Pak Hasto divonis. Saya sampai menerima broadcast dari teman bahwa massa aksi dimobilisasi, dengan bayaran Rp40.000 hingga Rp45.000 per orang, baik yang memakai almamater maupun tidak,” ujar Ronny kepada wartawan termasuk tvrinews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Menurutnya, demonstrasi tersebut mengindikasikan adanya pihak tertentu yang berkepentingan agar Hasto dijadikan sasaran hukum.
“Ini menunjukkan ada pihak yang menggerakkan, yang berkepentingan agar Pak Hasto diadili. Dari awal kami sampaikan, ini adalah kasus politik. Ini adalah upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan menargetkan Pak Hasto Kristiyanto yang masih menjabat sebagai Sekjen,” ucap Ronny.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum, selama dilaksanakan secara adil dan tidak dicampuri kepentingan lain.
“Hukum harus dijalankan secara fair dan objektif. Tapi hukum tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik, apalagi oleh mantan penguasa yang masih berambisi untuk menguasai,” tegas Ronny.
Diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini sedang menjalani sidang atas dugaan suap sebesar Rp600 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon seluler milik Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. Keputusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Jumat, 11 April 2025.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemanggilan saksi hingga pembacaan vonis akhir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah pada Tahun 2020
Editor: Redaktur TVRINews
