
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas enggan mengungkapkan isi pemeriksaannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. Ia meminta awak media menanyakan langsung materi penyidikan kepada penyidik KPK.
"Silakan nanti materi ditanyakan ke penyidik, bukan ke saya," ujar Yaqut, dikutip dari Antaranews, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Yaqut berada di Gedung KPK selama hampir sembilan jam. Ia tercatat tiba sekitar pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Usai diperiksa, Yaqut menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Saya diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Editor: Redaktur TVRINews
