
Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy (Dok. TVRINews.com/Christhoper Natanael Raja)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan atas perkara yang menjerat kliennya, dengan menyebut bahwa kasus tersebut sudah pernah disidangkan dan dinyatakan inkrah pada tahun 2020.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai proses hukum saat ini merupakan bentuk daur ulang perkara dan sarat dengan muatan politik.
“Kami sudah sampaikan eksepsi kami, keberatan kami. Yang pertama, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkrah tahun 2020. Kami melihat ini adalah proses daur ulang,” ujar Ronny kepada wartawan termasuk tvrinews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Menurutnya, uang yang digunakan dalam perkara ini berasal dari Harun Masiku dan hal itu telah dibahas dalam persidangan sebelumnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa uang yang dipakai berasal dari Harun Masiku, dan itu sudah pernah dipersidangkan. Terkait dengan tuduhan obstruction of justice, perlu diketahui bahwa ponsel milik Saudara Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni. Jadi tidak ada perintah untuk menghilangkan barang bukti,” ucap Harun.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peristiwa pada 8 Januari 2020 yang disebut-sebut sebagai bagian dari upaya menghalangi penyidikan. Ia menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat langsung dalam komunikasi yang terjadi saat itu.
“Soal kejadian 8 Januari 2020, yang menelpon Saudara Hassan bukanlah Mas Hasto Kristiyanto. Itu juga sudah diuji di persidangan sebelumnya. Fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bahwa kasus ini adalah pengulangan dari perkara lama,” kata Ronny.
Saat ini, Hasto tengah menjalani sidang terkait dugaan suap sebesar Rp600 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon seluler milik Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. Keputusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada Jumat, 11 April 2025.
Dengan penolakan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemanggilan saksi hingga pembacaan putusan akhir.
Baca Juga: Hasto Sebut Kasusnya Hanya Daur Ulang, Siap Hadapi Pemeriksaan Pokok Perkara
Editor: Redaktur TVRINews
