
Foto: Sekjen PDI Perjuangan (TVRINews.com/Christhoper Natanael Raja)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa perkara yang tengah dihadapinya saat ini merupakan proses daur ulang. Ia berpendapat bahwa kasus tersebut sejatinya telah disidangkan pada tahun 2020.
Saat ini, Hasto tengah menjalani sidang terkait dugaan suap sebesar Rp600 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon seluler milik Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi.
Meski demikian, Hasto menyampaikan keyakinannya bahwa pemeriksaan pokok perkara akan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya adalah persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang. Namun, pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ujar Hasto kepada wartawan, termasuk tvrinews.com, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. Keputusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada Jumat, 11 April 2025.
Dengan penolakan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemanggilan saksi hingga pembacaan putusan akhir.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Lanjutnya Perkara, Tegaskan Komitmen Perjuangan Keadilan
Editor: Redaktur TVRINews
