
Johnny G. Plate Bakal Ungkap Pihak-Pihak yang Terlibat Korupsi BTS 4G
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulis, pada Senin, 12 Juni 2023.
Achmad Cholidin mengatakan, bahwa Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Menkopolhukam: Pengusutan Pelanggaran HAM di Indonesia Segera Diumumkan
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.
Menurut Cholidin, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," ucap Cholidin.
Cholidin menambahkan, bahwa jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya. Cholidin juga bersedia untuk membuka perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
Cholidin menjelaskan lebih lanjut, bahwa jika dilihat terjadinya proses tindak pidana korupsi BTS 4G ini, bahwa Johnny Plate kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni Bakti Kementerian Kominfo.
"Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah di sana," tuturnya.
Cholidin juga menyebut apa tugas Johnny G. Plate saat itu sebagai menteri dalam kasus korupsi ini. Menurut dia, tugas Johnny Plate hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
Baca Juga : Disdik DKI Jakarta Siapkan 6.909 Kursi Sekolah Swasta Bagi Siswa Tak Lolos PPDB SMA/SMK 2023
Editor: Redaktur TVRINews