
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Purwakarta
Polres Purwakarta telah mencokok YI (36) pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 lalu. Di mana, pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan jika pelaku diamankan saat bersembunyi di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah sempat melarikan diri.
“Pada Senin, 6 April 2026 kami telah amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar Anom
Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui tidak kooperatif dan mencoba melawan petugas.
“Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban dan pelaku, rekaman video kejadian, hingga botol sisa minuman keras.
Diinformasikan, kejadian tersebut terjadi saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kondisi mabuk, pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.
Korban sempat memberikan uang Rp100 ribu, namun pelaku tidak menerima dan justru tersulut emosi. Keributan pun terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku memukul korban menggunakan bambu serta tangan kosong.
Akibatnya, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dipidana pada 2007 selama tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tak hanya YI, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” kata Anom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara,” Ucap Kapolres.
Editor: Redaktur TVRINews
