Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Dalam satu semester terakhir ada sebanyak Rp 2,6 Miliar barang ilegal disita Basarnas Jambi. Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari kurang lebih 3.800.000 batang rokok, 134 bal pakaian bekas, 2.000 butir obat terlarang, 27 liter minuman bekas dan ribuan buah jenis barang lainnya.
“Barang ilegal tersebut mencapai Rp 2,6 Miliar dan berpotensi merugikan Negara dan Produk UMKM lainnya.” Kata Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdullah, Senin, 10 Juli 2023.
Barang ilegal tersebut dalam waktu dekat akan dimusnahkan sebagai perlindungan masyarakat dari produk ilegal. Bea Cukai Jambi terus menggalakkan operasi pasar dan Razia perbatasan.
Baca juga: 5.735 Atlet Siap Berlaga di Porprov Jambi 2023
Editor: Redaktur TVRINews
