
Foto: Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Maluku telah menyerahkan berkas perkara Bripda MS anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang diduga telah menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) hingga meninggal dunia ke Kejari Tual pada Selasa, 24 Februari 2026. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ia mengatakan, jika saat ini berkas tersebut dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” kata dia.
Tak hanya itu, ia menuturkan atasa kejahatannya MS dikenakan pas berlapis.
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” terangnya.
Editor: Redaktur TVRINews
