
Foto: Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (tengah) TVRINews/Nirmala Hanifa
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus kepemilikan narkotika di Wabprof, Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.
“AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis, 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada awak media termasuk tvrinews.com di Bareskrim Polri pada Minggu, 15 Februari 2026 malam.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika.
“AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Irjen Pol Johnny
Kendati demikian, ia menerangkan bahwa AKBP Didik Putra belum dilakukan penahana. Hal ini karena, tersangka akan menjalani sidang Kode Etik Profesi (KKEP).
“AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, Polri juga membentuk tim gabungan untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Terkait perkembangan perkara yang melibatkan AKBP DPK, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.
Atas kejahatannya, AKBP Didik dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
