
Polda Metro Jaya Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Kasus Korupsi Rafael Alun
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan kepada beberapa saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan putra dari Rafael Alun, akan menjadi salah satu saksi pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Baca Juga : Prihatin Kondisi Legenda, PSSI Kirimkan Bantuan untuk Kurnia Meiga
Lebih jauh, Fikri menerangkan, nantinya Mario akan melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan, karena Mario saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus GP Ansor ‘D’ (17).
Tak hanya Dandy, nanti pihak KPK akan memanggil empat saksi lainnya yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.
“Keempat saksi lainnya, akan lakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujarnya
Tanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kehadiran Mario saat dalam proses penyidikan KPK.
“Ya sudah koordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk lakukan pemeriksaan saksi ‘MDS’. Polda Metro Jaya akan memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” katanya/
Baca Juga : Kasal Pimpin Sertijab Komandan Korps Marinir TNI AL
Editor: Redaktur TVRINews
