
Irjen Teddy Minahasa dan Anak Buahnya Hingga Kini Belum Dipecat dari Polri
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dan anak buahnya yang kini telah divonis bersalah terkait dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Hingga kini,belum dipecat dari Polri.
Anggota Tim Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono menerangkan, sampai detik ini kliennya belum jalani sidang etik dan profesi Polri.
"Sampai sekarang belum, kan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
Djono pun beberkan, kliennya akan jalani sidang etik dan profesi Polri terhadap usai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Tak hanya itu, Djono pun menegaskan, hingga saat ini kliennya masih berstatus anggota aktif Polri dengan pangkat inspektur jenderal polisi.
"Karena masih proses banding berarti masih lama itu. Sampai kasasi nanti. Nanti kalau tiba-tiba di (tingkat) banding dinyatakan tidak bersalah gimana," bebernya.
"(Sampai sekarang) aktif dong masih sebagai Polri," sambungnya.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, Adriel Viari Purba.
"Belum (sidang etik dan profesi polri). Paling seminggu dua minggu lah habis (vonis) ini," kata Adriel.
Adriel menerangkan, kemungkinan sidang etik dan profesi polri akan digar usai kliennya jalani sisang vonis dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Harusnya inkrah dulu kalau itu. Betul harusnya inkrah dulu,” terangnya.
Terbukti Bersalah Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Penjara
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali jalani sidang pembacaan putusan, terkait dengan kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy Minahasa dihukum seumur hidup lantaran terbukti bersalah.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” katanya diruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hal tersebut karena, Teddy dinilai secara sah meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbukti Terlibat Kasus Peredaran Narkotika AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto kembali jalani sidang pembacaan putusan, terkait dengan kasus peredaran narkoba hari ini, Rabu, 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mengatakan, Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto dihukum 17 tahun dengan dendan Rp2 miliar lantaran terbukti bersalah.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara, dengan dendan Rp2 miliar, dan apabila terdakwa tak bisa membayar maka akan di gantikan dengan hukuman penjara 6 bulan,” katanya diruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
