
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pernyataan resmi, Minggu, 11 Januari 2026. (Foto: YouTube KPK RI)
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan ekspose perkara operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara. Hasil ekspose menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
Asep menjelaskan, lima tersangka terdiri atas Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kelima tersangka terjerat kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2021–2026. Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari.
“Sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan 30 Januari 2026,” ucap Asep.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam perkara ini, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto berperan sebagai pemberi suap. Sementara Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askop Bahtiar berstatus penerima suap.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Redaktur TVRINews
