Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Menindaklanjuti surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penindakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini tengah marak terjadi. Sedikitnya sudah 19 kasus TPPO yang terjadi di Bengkulu berhasil diungkap Polda Bengkulu dan jajaran 4 orang akan dikirim ke australia.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi,
menjelaskan, dari 19 kasus TPPO yang berhasil diungkap. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
"Dalam Operasi Penindakan TPPO ini Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil mengungkap 19 kasus perdagangan orang. Dengan 36 korban dan 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Anuardi.
Baca Juga : KPU RI Putuskan Untuk Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg Peserta Pemilu 2024
19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pengungkapan pihak Polda Bengkulu selama kurun waktu 2023 januari hingga Juni.
salah satu contoh kasus TPPO yang berhasil diungkap yakni, dengan modus dijanjikan suatu pekerjaan dan gaji yang besar dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, pada kenyataannya para calon TKI tersebut bukan di perkerjakan di perusahaan. Melainkan di jual pada pria hidung belang.
Kombes Pol Anuardi menyebutkan beberapa kasus TPPO yang telah diungkap salah satunya modus bekerja di luar negri yakni negara Australia,Para korban telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah namun tidak di berangkatkan.
Berikut data hasil operasi TPPO di Polda bengkulu dan polres jajaran diantaranya, Polda Bengkulu 1 kasus, Polresta Bengkulu 1 kasus, Polres Rejang Lebong 3 kasus, Polres Kaur 2 kasus, Polres Bengkulu Tengah 2 kasus, Polres Lebong 2 kasus, Polres Kepahiang 1 kasus, Polres Seluma 2 kasus, dan Polres Bengkulu Selatan 1 kasus.
Baca Juga : Indonesia Dorong Rusia Setujui Protokol Senjata Bebas Nuklir Segera Mungkin
Editor: Redaktur TVRINews
