
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026)
Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Tiga orang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap restitusi pajak senilai miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu 4 januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga orang, termasuk salah satu pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Selain pejabat tersebut, tim di lapangan juga membawa satu orang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang dari pihak swasta.
"KPK mengamankan tiga orang, salah satunya merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dugaan Suap Restitusi Pajak
Berdasarkan informasi awal, pihak swasta yang terlibat diketahui berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya ditaksir melampaui Rp1 miliar.
“Uang tersebut diduga terkait dengan pengajuan restitusi PPN oleh pihak swasta dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah,” tambah Budi.
Status Hukum dalam 24 Jam
Saat ini, ketiga orang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas komisi antirasuah. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Lembaga tersebut dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara detail serta mengumumkan penetapan tersangka sebelum memulai masa penahanan.
Kasus ini kembali menempatkan pengawasan internal di lingkungan perpajakan di bawah sorotan publik, terutama terkait celah korupsi dalam proses administrasi pengembalian kelebihan pajak perusahaan besar.
Editor: Redaktur TVRINews
