
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat telah mencokok seorang pria berinisial SS (48) terkait kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu.
Kasat Narkoba, Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan sabu seberat 1,064 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan teh China.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kasus tersebut dikembangkan ke tempat kos pelaku di kawasan Kemayoran.
“Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1.694 butir ekstasi, yang terdiri dari ratusan butir berwarna oranye dan cokelat ungkapnya pada Kamis, 2 April 2026.
Selain itu, ia menuturkan jika pihaknya juga megamankan 367,5 gram serbuk kafein, timbangan digital, serta bahan campuran lainnya yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika. Ia juga menjelaskan, jika pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan yang lebih besar.
“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T. Untuk 1 kilogram sabu, pelaku dibayar Rp20 juta, sedangkan 1.000 butir ekstasi Rp2 juta,” kata AKBP Wisnu.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di ibu kota.
“Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor: Redaktur TVRINews
