
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Lima Puluh Kota
Jajaran Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota, telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kenagarian Muaro Paiti. Seorang pemuda berinisial SR (21), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, diringkus petugas pada Rabu, 1 April 2026 kemarin.
Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/POLSEK KAPUR IX/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR yang diterima pada 31 Maret 2026.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil kami identifikasi dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Rika Susanto dalam keterangan resminya pada Kamis, 2 April 2026
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka menyasar sebuah rumah di Jorong Talawi, Kenagarian Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX. Modus operandi yang digunakan adalah masuk ke dalam rumah korban saat situasi memungkinkan dan menggasak sejumlah barang berharga.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh personel Polsek Kapur IX, Bripka Tumpal Hariyanato dan Briptu Achmed Fadillah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam (smartphone) Android yang diduga kuat merupakan hasil curian.
Saat ini, SR telah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kapur IX untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Menyikapi kejadian ini, AKP Rika Susanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Kapur IX. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke petugas terdekat jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
