
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea
Penulis: Adim Muchtadim
TVRINews, Kota CIlegon
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Melalui Subdit IV berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja seks komersial berbasis aplikasi daring, dalam pengungkapan tersebut 2 orang pelaku berhasil diringkus polisi.
Dari video amatir milik anggota tim unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, terlihat sejumlah anggota masuk ke dalam sebuah tempat kost di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang diduga menjadi lokasi penampungan perempuan yang akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh para pelaku.
Polisi menemukan sejumlah kamar yang diduga dijadikan tempat untuk melayani pria hidung belang. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial An (29) dan Th (23) serta dua orang korban. Selanjutnya, para pelaku dan korban lalu dibawa Ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan pada Maret 2026.
"Kami dari Polda Banten khususnya Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik Tindak Perdagangan Orang dimana kami mengamankan dua orang terduga pelaku, dan karena baru hari ini dilaksanakan pelaksanaan pemeriksaan maraton dan ada juga dua orang korban yang diperdagangkan, modusnya dari hasil pemeriksaan bahwa si korban dijanjikan diiming-imingi uang dengan melayani jasa seksual kepada pelanggan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea, Kamis, 2 April 2026.
Dari Hasil Penyelidikan, Pihak Kepolisian menemukan adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat.
"Kita akan mendalami namun informasi sementara dari lingkungan sekitar yang kita amankan ini sepertinya modus–modus pelaku lama," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea
Polisi Juga Turut Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Diantaranya Uang Tunai Sebesar Rp2.310.000, Tiga Boks Alat Kontrasepsi, dua buah V Gel, satu kunci kamar kos, satu buku catatan tamu, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Sementara itu, dibongkarnya kasus TPPO ini dilakukan pada Senin dini hari di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Dengan modus para pelaku dalam merekrut korban dijanjikan akan diberikan upah sekitar 3,5 juta rupiah perminggu.
Editor: Redaktur TVRINews
