
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, dan staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Edi Suharto.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, Kamis, 26 Februari 2026
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022
Selain individu, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Budi menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan. KPK mendalami keterangan para saksi serta peran para tersangka, termasuk dugaan keterlibatan korporasi dalam penyaluran bansos di lapangan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka juga dilakukan secara paralel dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui proses penyaluran bansos,” ujarnya.
KPK juga menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak korporasi. Penyidik berupaya memperkuat konstruksi perkara dengan melihat tanggung jawab perusahaan, tidak hanya individu yang terlibat.
“Penyidik masih terus mendalami peran korporasi dalam perkara ini,” kata Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp221 miliar.
Nilai itu berasal dari selisih kontrak antara PT Dosni Roha Logistik dengan Kementerian Sosial sebesar Rp335 miliar dan harga penawaran dari Perum Bulog kepada Kemensos senilai Rp113,9 miliar.
KPK menduga PT Dosni Roha Logistik memperoleh keuntungan hingga Rp108,48 miliar dari proyek penyaluran bansos beras tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
