
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Lembaga antirasuah tengah melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut Pada keterangan tertulis, Jumat 9 Januari 2026 . "Benar," jawab Fitroh singkat.
Pemeriksaan Delapan Jam yang Tertutup
Sebelum penetapan tersangka ini, Yaqut tercatat sempat menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada pertengahan Desember lalu.
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih untuk tidak memberikan detail materi penyidikan kepada awak media.
"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujar Yaqut singkat saat menghindari kerumunan wartawan di selasar gedung KPK.
Meski dicecar pertanyaan mengenai temuan penyidik, ia tetap konsisten mengarahkan keterangan resmi kepada pihak otoritas. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung," tambahnya.
Langkah KPK menetapkan tersangka ini didasarkan pada pengembangan bukti-bukti krusial. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat melakukan lawatan langsung ke Arab Saudi untuk mendalami bukti tambahan terkait penentuan kuota haji.
“Penyidik telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak saat berada di Arab Saudi. Pemeriksaan (Yaqut) dilakukan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya,” jelas Budi.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa setelah ekspose pada Kamis 8 januari 2026, status perkara kini telah naik ke tahap penyidikan. Pihak KPK saat ini tengah merampungkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Editor: Redaktur TVRINews
