Penulis: Yuntardi
TVRINews, Lampung
Kasus dugaan korupsi Mark-up Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2021 senilai 14 miliar rupiah, penangananya diambil alih Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan 44 anggota dewan Kabupaten Tanggamus dan pihak agen travel.
Penyidikan kasus dugaan korupsi Mark-Up Perjalanan Dinas di DPRD Tanggamus, terus berlanjut. Bahkan kasusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini, kini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan terdapat perbedaan nilai realisasi sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana.
“Dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran sekretariat DRPD Tanggamus, bersumber dana berasal dari APBD tahun 2021 senilai 14 koma 31 miliar rupiah. Namun, hanya terealisasi senilai 12 koma sembilan miliar rupiah.” Jelas Hutamrin.
Baca juga: TMMD Ke-117 Bangun Jalan Sepanjang 2,8 Kilometer Di Perbatasan Nunukan
Dari hasil hitungan audit sementara, ada kerugian keuangan negara sebesar tujuh koma tujuh miliar rupiah. Dari hasil penyelidikan ditemukan, terdapat anggaran biaya penginapan dan paket meeting di sekretariat DPRD Tanggamus, untuk empat pimpinan dan 41 anggota DPRD Tanggamus.
Dalam surat pertanggungjawaban atau S-P-J, tertera perjalanan dinas dengan tujuan Bandar Lampung, menginap di enam hotel Jakarta, Jawa Barat 12 hotel, serta menginap di tujuh hotel di Sumatera Selatan dan di Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan, dengan cara menaikan tarif kamar.
Sementara harga dalam SPJ tidak sesuai dengan tarif hotel. Sedangkan, bill hotel yang dilampirkan dalam S-P-J bukan dikeluarkan oleh pihak hotel, melainkan dibuat oleh empat agen travel berbeda. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Lampung belum menetapkan tersangka, sebab masih dalam penyidikan.
Editor: Redaktur TVRINews
