
Kejati DKI Jakarta
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima putusan vonis 11 terdakwa dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2016–2018, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan yang dibacakan pada 6 April lalu, menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang membuat negara rugi Rp464,9 miliar.
“11 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 15 April 2026.
Dapot menjelaskan bahwa kasus bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sejumlah perusahaan dalam proyek pengadaan barang periode 2016–2018. Proyek tersebut dibiayai oleh PT Telkom, meski berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan telekomunikasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Telkom menunjuk empat anak usaha, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra), PT PINS Indonesia (PINS), dan PT Graha Sarana Duta. Keempatnya kemudian menggandeng sejumlah vendor yang merupakan afiliasi mitra kerja.
Namun, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para terdakwa, diantaranya sebagai berikut:
- General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, Augus Hoth Mercyon Purba, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp980.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017, Herman Maulana, dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp44.537.041.200 subsider 7 tahun kurungan.
- Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono, dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7.298.016.141 subsider 6 tahun kurungan.
- Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mukti, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp8.734.270.621 subsider 4 tahun kurungan.
- Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10.717.216.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Edi Fitra, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp38.247.500.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamarudin Ibrahim, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7.950.000.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Direktur Utama PT ATA Energi, Nurhandayanto, dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp46.853.348.032 subsider 6 tahun kurungan.
- Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp39.876.000.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, Rr. Dewi Palupi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan alias Iwan Siregar, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp750.000.000 subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp22.430.113.892 subsider 6 tahun kurungan.
Dapot menambahkan bahwa, sebanyak tujuh terdakwa telah menerima putusan tersebut, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Sementara empat terdakwa lainnya masih dalam proses banding.
"Jaksa Penuntut Umum tengah mengajukan banding terhadap Augus Hoth Mercyon Purba, Rudi Irawan alias Iwan Siregar, Rr. Dewi Palupi, dan Alam Hono. Terdakwa Alam Hono juga mengajukan banding atas putusan tersebut," tutup Kasi Penkum Kejati Jakarta.
Editor: Redaktur TVRINews
