Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan. AJP ditangkap saat tiba di Bali dan telah dideportasi pada Kamis, 23 April 2026, dengan pengawalan aparat Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penangkapan AJP merupakan hasil pemanfaatan teknologi autogate yang telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7.
AJP diamankan petugas saat melintas di autogate Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai usai tiba dari Taipei, Taiwan. Sistem tersebut secara otomatis mendeteksi status AJP sebagai buronan internasional.
"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang masuk ke Indonesia dapat langsung terdeteksi," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 23 April 2026.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan AJP sebenarnya telah masuk ke Indonesia sejak 17 Januari 2026 melalui bandara yang sama.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses tersebut, Imigrasi juga menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.
Setelah seluruh prosedur terpenuhi, AJP akhirnya dideportasi pada 23 April 2026 dengan pengawalan aparat United States Marshals Service.
Hendarsam menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi kebijakan selective policy dalam keimigrasian, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di wilayah Indonesia.
"Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam dan luar negeri," tutur Hendarsam.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Editor: Redaktur TVRINews
