
Foto: Ilustrasi borgol (Shutterstock)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi telah mencokok dan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial TH alias D (48), terkait kasus pegawai gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mencoba menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Hal itu diungkap oleh Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Dimas Asep.
"Sudah (tersangka)," kata Dimas Asep.
Lebih lanjut, ia menuturkan tersangka saat ini telah dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal yaitu 482 kemudian 492," ucap dia.
Ia menerangkan, jika dua pasal tersebut awalnya hanya mencakup pemerasan dan penipuan. Kendati demikian, dalam proses penyelidikan pasal tersebut berubah karena unsurnya lebih condong ke penipuan.
“Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," ucap dia.
Di mana lanjutnya, unsur pemerasan akhirnya gugur. Hal ini karena, pihak kepolisian tak menemukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kejadian tersebut.
“Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan," ucap dia.
Kekinian, kasus tersebut naik naik ke penyidikan dengan satu pasal tunggal.
“Dalam proses naik dalam penyidikan bahwa hanya satu pasal yaitu 492 yaitu penipuan," terang dia.
Atas kejahatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori lima.
"Ya 492 ya, berarti dia kategori lima atau pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori lima. Tapi ini merupakan pasal yang dikecualikan untuk bisa dilakukan penahanan," tandas dia.
Editor: Redaksi TVRINews
