
KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee Dari Konsultasi Pajak Perusahaan
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga telah menerima bayaran dari sejumlah perusahaan swasta terkait konsultasi perpajakan yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri setelah penyidik meminta keterangan terhadap para Saksi, yang diantaranya merupakan Direktur keuangan dari tiga perusahaan swasta.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik Tersangka RAT,” kata Ali Fikri pada kamis, 6 Juli 2023.
Baca juga: Erick Thohir Bagi Tugas Shin Tae-yong dan Indra Sjafri
“Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh Tersangka RAT dari konsultasi dimaksud,” tambahnya.
Adapun, ketiga Direktur yang diperiksa oleh KPK yakni, Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta Rocky Joseph Pesik, dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwakili oleh Lilita.
KPK sedianya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta. Akan tetapi, dirinya tidak hadir.
“Tidak hadir dan dijadwal ulang,” ujar Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Istri Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek terkait kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Istri Rafael Alun, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus ini. Mereka merupakan seorang Wiraswasta yang diantaranya, Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy serta Aulida Bismar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rafael menerima sebesar 90 ribu dolar Amerika atau setara Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Baca juga: Kembali Jadi Dirlidik KPK, Endar Priantoro: Terimakasih Jokowi dan Kapolri
Editor: Redaktur TVRINews