
Kejagung sita aset Zarof Ricar di Pekanbaru. (Foto: Dok. Kejagung)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini berstatus tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp35 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu 10 September 2025 di Kota Pekanbaru, Riau.
Aset yang diamankan berupa dua bidang tanah beserta bangunan, serta lima bidang tanah kosong. Menariknya, seluruh aset tersebut tidak atas nama Zarof, melainkan menggunakan nama anak-anaknya.
"Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR di Pekanbaru," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan berada di Kecamatan Marpoyan Damai atas nama anak Zarof berinisial RBP. Masih di kecamatan yang sama, penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong atas nama DCA, anak Zarof lainnya. Selain itu, dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya juga ikut disita, yang kembali diatasnamakan RBP.
"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 13.362 meter persegi atau setara 1,362 hektare, dengan estimasi nilai Rp35,182 miliar," jelasnya.
Kasus Zarof Ricar
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 28 April 2025, setelah sebelumnya terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Ia telah divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan, yang kemudian diperberat menjadi 18 tahun pada tingkat banding. Hakim menyatakan Zarof bersalah karena perbuatannya menimbulkan kesan buruk terhadap independensi hakim.
Dalam putusan banding, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia dinilai gagal membuktikan asal-usul harta senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas yang dimilikinya.
Tak berhenti di sana, Kejagung kembali menjerat Zarof bersama dua pihak lain, Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo, dalam kasus suap di Pengadilan Tinggi Jakarta pada periode 2003–2005. Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp6 miliar di tingkat banding dan Rp5 miliar saat kasasi.
Editor: Redaktur TVRINews