Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap dan mencokok seorang pria berinisial ‘RS’ terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September 2025 dini hari. Di mana, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sabu seberat 901,70 gram dan ganja 3,31 gram.
Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto menjelaskan kasus ini terkuak berawal dari pihaknya menerima adanya informasi dari masyarakat terkiat peredaran narkoba di wilayah tersebut.
?Usai mendapatkan informasi tersebut, terusnya pihaknya langsung mendalami informasi tersebut dan mengamankan satu pelaku berinisial RS??“Unit 4 Subdit 2 berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial RS di wilayah Lenteng Agung Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 901,70 gram dan narkotika ganja seberat 3,31 gram,” kata dia dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 18 September 2025.
Dimana, penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di wilayah Kampung Srengseng,Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dari tangan tersangka, kami menyita satu barang buktiu sabu, daun kering ganja, timbangan elektrik, hingga alat hisap, pipet dan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” bebernya
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus menangani kasus tersebut lebih lanjut. ??“Saat ini tersangka RS diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Editor: Redaksi TVRINews