
KPK Tak Batasi Pemanggilan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak membatasi pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara, termasuk sejumlah petinggi GP Ansor.
“Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, jika penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui dan keterangannya dibutuhkan, maka bisa dilakukan pemanggilan,”kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.
Sebelumnya, Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, telah dimintai keterangan pada Kamis, September 2025. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha travel ke pejabat Kemenag hingga ke individu di organisasi kemasyarakatan. Hal yang sama juga akan menjadi materi bagi petinggi GP Ansor lain yang dipanggil penyidik.
“Ini terkait dengan dugaan aliran uang, khususnya yang berkaitan dengan individu. Setiap informasi sangat dibutuhkan untuk membuka lebih terang konstruksi perkara kuota haji,” tambah Budi.
Desakan agar KPK turut memanggil Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin juga menguat. Hal ini dinilai penting agar pengusutan kasus berjalan tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan PBNU maupun GP Ansor.
Apalagi, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf PBNU Syaiful Bahri, Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU 2021–2026, Zainal Abidin.
“Tidak mungkin bawahan diperiksa tanpa memeriksa atasannya juga. Karena itu KPK perlu memanggil para ketua,” ujar pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf.
Editor: Redaktur TVRINews