
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Mulai dari Rp5.700 hingga Rp60,7 Miliar
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan kali ini, masyarakat bisa mendapatkan barang dengan harga limit paling murah hanya Rp5.700, hingga yang termahal mencapai Rp60,7 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan total ada 83 lot barang yang dilelang. Barang-barang tersebut berasal dari 27 perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Harga limit yang ditawarkan cukup beragam. Termurah Rp5.700 untuk satu kemeja sutra lengan panjang, sementara yang tertinggi Rp60,7 miliar berupa tanah dan bangunan seluas lebih dari 13 ribu meter persegi di Kabupaten Bogor," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu 17 September 2025.
Barang yang dilelang terbagi dalam dua kategori. Pertama, 42 lot berupa aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apartemen.
Kedua, 41 lot barang bergerak yang meliputi mobil, motor, emas, perhiasan, tas, pakaian, hingga barang bukti elektronik seperti handphone dari berbagai merek, termasuk iPhone.
Salah satu barang yang cukup mencuri perhatian adalah paket berisi 23 unit handphone dengan harga limit Rp16 juta serta gelang emas berbentuk naga melingkar yang dilepas mulai Rp67 juta. Bahkan, terdapat juga lot barang rampasan milik eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dengan dukungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah daerah.
Tercatat, KPKNL Jakarta menangani 46 lot, sementara sisanya tersebar di Bandung, Tangerang, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, hingga Samarinda.
Budi menegaskan, lelang ini tidak hanya soal menjual barang rampasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
"Selain memberi efek jera kepada pelaku, partisipasi masyarakat dalam lelang ini sekaligus berkontribusi langsung pada pemulihan keuangan negara," ucapnya.
Informasi detail mengenai daftar barang dan syarat lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK: Lelang Barang Rampasan 17 September 2025.
Editor: Redaksi TVRINews