
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Tersangka Korupsi Minyak, Riza Chalid
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Hal tersebut, diungkapkan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Tak hanya itu, ia menerangkan jika permohonan tersebut telah dikirimkan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan pengajuan Interpol Red Notice (IRN) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada pekan lalu.
“Semua persyaratan pengajuan IRN telah dilengkapi oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya kami langsung mengajukan permohonan IRN terhadap yang bersangkutan,” ujarnya
Terkait waktu penerbitan red notice, Brigjen Untung menjelaskan bahwa proses tersebut kini menunggu asesmen dari Markas Besar Interpol.
“Penerbitan IRN akan dilakukan setelah melalui proses evaluasi oleh Commission for the Control of Interpol’s File(CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF),” tambahnya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Selain tersangkut kasus korupsi, Riza juga dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai buronan sejak 19 Agustus 2025.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut paspor milik Riza Chalid sebagai langkah hukum lanjutan.
Menurut Agus, berdasarkan data perlintasan dari sistem Imigrasi RI versi V4.0.4, Riza Chalid terdeteksi meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan saat ini berada di Malaysia.
“Yang bersangkutan keluar dari Indonesia pada bulan Februari dan kini termonitor berada di Malaysia,” kata Agus.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di luar negeri dalam upaya membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor: Redaksi TVRINews