
Polda Jabar Tangkap 26 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengungkap aksi pengrusakan dan pembakaran terhadap sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 156 orang terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.
“Peristiwa ini terjadi sejak Jumat, 29 Agustus hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa titik yang menjadi sasaran aksi anarkis meliputi pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, serta fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya,” jelas Kapolda.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai alat berbahaya, seperti bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya dalam melancarkan aksinya.
Selain pengrusakan fisik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga tengah menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.
Konten-konten tersebut mengandung hasutan, ujaran kebencian terhadap aparat, hingga ajakan melakukan tindakan anarkis. Beberapa akun media sosial yang digunakan teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyebar konten provokatif di media sosial, diterapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan senantiasa menjaga kondusivitas di wilayah Jawa Barat.
Editor: Redaksi TVRINews