
Kasus Korupsi Sritex Masuk Pengadilan, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Tiga Bos Perusahaan Terseret Korupsi Jumbo, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta
Kasus dugaan korupsi yang membelit PT Sritex Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Selasa (16/9). Langkah ini membuka jalan bagi persidangan yang akan mengungkap skandal kredit macet senilai triliunan rupiah.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah nama-nama besar di industri perbankan dan tekstil: Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022; Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB 2020; dan Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI 2020. Mereka diserahkan bersama barang bukti terkait kasus korupsi pemberian kredit dari tiga bank BUMN dan BUMD kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
"Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media.
Anang menambahkan, ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses pelimpahan yang didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum. "Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim JPU Kejari Surakarta kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Editor: Redaksi TVRINews