
Foto: Barang bukti jam tangan mewah yang dicuri (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menuturkan, saat melakukan aksinya ‘HK’ sempat menyekap karyawan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Hal ini berawal ‘HK’ melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi customer toko jam tangan tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekira pukul 14.27 WIB.
“Berdasarkan hasil bukti yang kami terima, tersangka atas nama ‘HK’ masuk kedalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. Setelah beberapa saat memantau situasi dan diketahui kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi maka tersangka mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua orang karyawan yang ada di dalam toko khususnya di lantai 1,” terang Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 14 Juni 2024
Setelah itu, kata Wira ia menyuruh dua orang karyawan untuk masuk ke dalam fitting room yang kemudian ‘HK’ mengambil telepon genggam milik karyawan tersebut.
“‘HK’ kemudian melakukan ataupun mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel tis,” ujarnya
Usai mengikat tangan kedua orang karyawan, kemudian ‘HK’ kembali mengikat tangan karyawan lainnya.
“Tidak lama kemudian, satu orang karyawan lain datang masuk kedalam toko untuk mengantarkan minuman dengan melihat adanya satu karyawan yang masuk tersebut maka tersangka ‘HK’ langsung menodongkan kembali kepada karyawan yang baru masuk,” beber dia.
“Kemudian, ‘HK’ memaksa karyawan yang baru masuk untuk masuk ke fitting room dan selanjutnya mengikat tangan karyawan dengan menggunakan kabel tis,” sambung dia
Setelah mengikat ketiga karyawan tersebut, ‘HK’ memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet.
“(Saat para tersangka masuk ke dalam toilet ‘HK’) mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet kuncinya dari luar. Kemudian, ‘HK’ naik ke lantai 2 dengan maksud untuk mengecek keadaan disana, ternyata ditemukan satu orang karyawan seorang perempuan yang mana selanjutnya setelah ketemu dengan karyawan tersebut diambil hpnya oleh HK dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci stan penyimpanan jam tangan,” kata dia lagi
Usai laci penyimpanan jam tangan mewah tersebut terbuka, ‘HK’ kembali mengikat tangan karyawan tersebut dengan menggunakan kabel ties.
“Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukan kedalam kantong yang sudah dipersiapkan oleh tersangka,” jelasnya
Sebelumnya, Dalam waktu 18 jam, polisi telah menangkap ‘HK’ pelaku perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap ‘HK’ di Hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 11 Juni 2024 sekitar 18.50 WIB.
"Seseorang laki-laki yang inisial ‘HK’ ditangkap hari Selasa jam 18.50 di hotel di daerah Puncak. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024
Lalu, penyidik juga telah menangkap tiga tersangka lainnya yang berinisial ‘MAH’, ‘DK’, dan ‘TFZ’
“(Ketiga jam tangan ini) dikirim ‘HK’ kepada tersangka kedua namanya saudara ‘MAH’ yang saat ini sudah ditangkap. Kemudian tersangka ‘MAH’ menyerahkan ketiga jam tangan tersebut ke tersangka ‘DK’, yang saat ini juga sudah ditangkap dengan tujuan untuk meminta tolong untuk menjualkan,” bebernya
“(Selain itu tersangka ‘HK’ meminta) tersangka keempat yang ditangkap ‘TFZ’, untuk menjual 3 jam tangan mewah,” terusnya
Editor: Redaktur TVRINews