
Diamankan Satpam Setempat, Abdul Rasyid: Mario yang Masih Emosi Tiba-Tiba Bentak Saya
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Abdul Rasyid yang merupakan salah satu satpam yang ada di kompleks perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menyebut, saat di tempat kejadian perkara (TKP) Mario tiba-tiba saja membentak dirinya.
“Waktu itu, Mario yang masih emosi, tau-tau bentak saya,” kata Rasyid di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Kemudian, hakim pun bertanya ke Rasyid mengenai pernyataan Rasyid yang mengaku telah di bentak Mario.
Baca Juga : Dampak Medsos Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat Di Provinsi Jambi
“Saudara Dibentak?,” tanya hakim.
“Iya dibentak-bentak. Dia bilang ‘Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?’ ,” jawab Rasyid tiru Mario.
“Lalu, saudara bilang kalau Mario emosi. Apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya? sehingga saudara kok mengatakan emosi?,” tanya hakim kembali.
“Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan kesana jalan kesini. Jadi, saya ngikutin dia. Dia kaya orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia juga bentak saya, saya bentak balik,” terang Rasyid.
Lalu, Rasyid menyebut, usai dirinya dibentak. Ia meminta Mario untuk memberikan identitasnya, namun Mario yang menolak akhirnya di borgol oleh satpam setempat.
“Saya sampaikan (ke Mario) ‘Bukan gini caranya, yaudah mana identitasnya keluarin’ . Pertama (Mario) mengaku mgga ada (tidak membawa identitas). Tapi, akhirnya saya mpanggil pak Burhanudin lagi. 'Bur ambil borgol bur'. Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya yaudah SIM aja ya,” ujar Rasyid.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah mengkonfirmasi saat ini berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut, diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023.
Agus menerangkan, pihak Kejati DKI Jakarta telah terbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Tak hanya itu, Agus mengatakan, atas kejahatannya, Mario Dandy terkena dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kemudian, Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, Agus menuturkan, telah didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” imbuhnya.
“Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP,” terusnya.
Baca Juga : Komnas PA Akan Melaporkan Walikota Jambi
Editor: Redaktur TVRINews
