
Motor Mewah RK Masuk Rupbasan, KPK: Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sepeda motor mewah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dimana, motor tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. Diketahui, motor tersebut dilakukan pemindahan pada Kamis, 24 April 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Ridwan Kamil.
Baca Juga: Baru Dilantik, Kasi Pidsus Seluma Bongkar Dugaan Pungli dan Korupsi
“Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil),” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews.com, Jumat, 25 April 2025.
Adapun penyitaan motor mewah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pihak dari Bank BJB dan beberapa agensi periklanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) selaku Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB.
Kemudian, tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Editor: Redaktur TVRINews
