
Polda Sumbar Amankan 1 Tersangka dan Selamatkan 10 Korban TPPO di Malaysia
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Sumbar
Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sumatera Barat (Sumbar), telah menangkap seorang wanita yang merupakan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, tersangka dengan inisial ‘W’, merupakan warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Saat tersangka diamankan, terdapat 10 warga Sumbar yang menjadi korban TPPO,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Kamis, 22 Juni 2023.
Baca juga: Kominfo: Satelit Satria-1 Berkontribusi Besar untuk Aktivitas Komunikasi Publik Pemerintah
Tak hanya itu, Irjen Suharyono menuturkan, para korban telah dijanjikan akan bekerja di negeri Jiran Malaysia, sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es.
"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," ucapnya.
Selain itu, Irjen Suharyono beberkan, gaji para korban diambil oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.
"Sehingga korban mengalami kesulitan dalam kehidupan di Malaysia. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali (ke Indonesia) visa dan paspor disimpan majikan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menerangkan tersangka merupakan penyalur yang telah melakukan upaya agar para korban TPPO tertarik untuk bekerja ke luar negeri.
“Modus yang tersangka berikan, dengan cara semua biaya ia tanggung seperti biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar," terangnya.
"Tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," sambungnya.
Lebih jauh, para korban selama tiga bulan memiliki gaji sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Nantinya, gaji para korban yang sudah dikumpulkan akan dibagikan ke para sindikat tersangka.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," bebernya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 korban TPPO dan kini para korban dalam keadaan aman di Selter KBRI Malaysia.
"10 ini kondisi sudah dievakuasi KBRI Malaysia. Karena kondisinya terancam. Sekarang ada di Selter KBRI," ujarnya.
Kendati demikian, para korban TPPO tak dapat dipulangkan dalam waktu dekat, lantaran ada korban yang sedang dalam kondisi hamil.
"Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Segera Buat Surat Keputusan Terkait Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Editor: Redaktur TVRINews
