
Foto: KPK menunjukkan barang bukti uang tunai kasus dugaan korupsi restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp800 juta dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut diberikan oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, setelah permohonan restitusi PPN perusahaan senilai Rp48,3 miliar dikabulkan.
“Kepada MLY, VNZ memberikan uang sebesar Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Aliran Dana Gratifikasi
Asep menjelaskan, uang gratifikasi tersebut berasal dari pencairan dana fiktif PT Buana Karya Bhakti sebesar Rp1,5 miliar setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui permohonan restitusi pajak.
Selain Mulyono, Venasius Genggor juga memberikan uang kepada fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega. Dian disebut menerima uang sebesar Rp200 juta, namun diminta menyetorkan kembali 10 persen atau Rp20 juta kepada Venasius.
“Dengan demikian, DJD menerima bersih Rp180 juta,” ujar Asep.
Sementara itu, Venasius Genggor turut menikmati hasil gratifikasi tersebut dengan menerima Rp500 juta dari total dana Rp1,5 miliar yang dicairkan.
Maka dari itu, KPK mencatat total penerimaan akhir masing-masing tersangka, yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp520 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
OTT KPK di KPP Banjarmasin
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang aparatur sipil negara dan pihak swasta terkait proses pengajuan restitusi PPN sektor perkebunan.
Pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Editor: Redaktur TVRINews
