
Foto: Jurnalis CNN
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus lakukan penyelidikan, terkait dengan laporan yang dilayangkan jurnalis CNN Indonesia TV akibat intimidasi saat keributan pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko benarkan adanya laporan tersebut.
"Benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini masih didalami," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli 2023.
Tak hanya itu, Trunoyudo mengatakan, pada laporan tersebut, korban melaporkan dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, terjadi kericuhan di acara diskusi yang digelar GMPG pada Rabu, 26 Juli 2023.
Kericuhan tersebut dilakukan, dengan adanya massa yang tak dikenal hendak membubarkan acara.
Cekcok antara penyelenggara dengan pihak GMPG pun tak bisa dihindari. Dengan adanya kericuhan tersebut, memiliki dampak kepada awak media saat lakukan peliputan di lokasi.
Salah satu korban yang menjadi korban yakni Juru kamera Kompas TV Janivan Prapta.
Janivan mengaku saat kejadian dirinya dipukul oleh sejumlah massa. Sedangkan, jurnalis CNN Indonesia TV mengaku ponselnya direbut paksa dan dilempar secara asal.
Janivan pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Editor: Redaktur TVRINews