Penulis: Agus M Hakim
TVRINews, Lampung
Kepolisian daerah Lampung menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengerusakan hutan mangrove yang di ubah menjadi kawasan pertambakan udang di wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung.
Subdit IV (empat) tindak pidana tertentu ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku perusakan hutan mangrove di Pesisir pantai Bandar Lampung. Tersangka berinisial H-O (Harsono) warga Teluk Betung Barat Bandar Lampung ini ditangkap setelah penyidik mendalami laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang terletak di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: 2 Anak Minta Bantuan Presiden dan Kapolri Menangkap Ayahnya
“Bahwa dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2 ribu 500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka. Sebelum dilakukan penindakan, tim Gakkum yang terdiri atas dinas kelautan, perikanan dan dinas lingkungan hidup Provinsi Lampung meminta tersangka untuk menghentikan kegiatan tersebut namun tersangka tidak mengindahkannya. Dari pengakuan tersangka sendiri pohon mangrove yang dirusak tersebut rencananya akan di jadikan tambak udang,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya berinisial B yang telah ditetapkan menjadi DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 ayat 1 Junto pasal 35 Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
